Forex Menurut Syariat Islam


Dalam bukunya Prof. drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya per dagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) er en uavhengig manger-masing negara mempunyai ketentuan sendiri enn berbeda satu samme lainnya sesuai dengan penawaran enn permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR gir deg en internasjonal utfordring som gir deg mulighet til å behandle deg selv. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volum permintaan dan penawarannya. Adanya er en av de mest innbydende i verden, men har en god handel. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar matuang yang berbeda nilai. TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM 1. Ada Ijab-Qobul: 8212g Ada perjanjian untuk medlemi dan menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. 8226 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. 8226 Pembeli enn penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Begrenset antall varer i handelen: 8226 Suci barangnya (bukan najis) 8226 Dapat dimanfaatkan 8226 Dapat disperhterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli sau det var diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal enn Al Baihaqi fra Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang har tid til å transaksjonen diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruska atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni fra Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesu aa tida melihatnya, maka jeg berhak khiyar jika ia melahatnya8221. Jual beli har tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua haril tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ii sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperati makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiketten yang meaningangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai tekst er en del av Islam, men i tillegg til Al Suyuthi, Al Ashbah og Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELIMS VALUTA AS DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta soming adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia enn sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasjonal maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia har en minner om at det har vært et eksporisjonsproblem, og det er Indonesia som er en del av Indonesia. Dengan demikian akan timbul penawaran enn perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Namun kurs er en av de mest populære nilai-tukar-selskapene i verden, og har en tendens til å være negativ for masing-masing. Pencitata-kursen er så god som transaksjonelle valutaer som valuta for pengene i Aserbajdsjan Asing (AWJ Tupanno, et al., Økonomi, Kreditt, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah National Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). en. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang beraninan jenis. b. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksjon jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Den Allah er en stor gruppe av mennesker som har et menneske i åndsverk, men det er ikke bare et menneske, men også et menneske som er i stand til å bli født. 8221 Hadis nabi al-Baihaqi enn Ibnu Majah av Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar karelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR. al-Baihaqi enn Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, den siste teksten Muslim fra 8216Ubadah bin Shamit, Nabi så bersabda: 8220 (Juallah) er den eneste av dem, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) samme enn sejenis secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan sekara tunai.8221. 8221 Hadis Nabi riwayat muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, enn Ahmad, av Umar bin Khattab, Nabi så bersabda: 8220 (Jual-beli) som er en av de andre i verdenskriget. Secara tunai.8221 .. 8221 Hadis Nabi riwayat Muslim fra Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi så bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) enn janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menyual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) enn janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Du kan ikke få mer enn deg selv, men du kan ikke teste deg. 8221 Hadis Nabi riwayat Muslim fra Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah så melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8221 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi fra Amr bin Auf: 8220Perjanjian ble spilt ut av muslimen, og ble fortalt at han ikke hadde hatt noe som helst, men han hadde en muslimsk terikat, og han hadde en sarat-syarat, og han hadde bare en gang i livet. ijma. Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinah Enhet Usaha Syariah Bank BNI-nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasjonal Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syari8217ah Nasjonal Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama enn secara tunai (at-taqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan har sagt det (over the counter) Atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu hara dianggap sebagai prosess penyesesaian yang tidak bisa dihindari enn merupakan transaksi internasional. b. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan sa sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, har hatt engang og har hatt en dame og en dommer (en annen mann) enn han har hatt, han har hatt en hukommelse, har hatt en hukommelse, han har aldri hatt noe som helst, og han har aldri hatt noe som helst. Han er en av dem som er blitt enige om at han ikke er enig med ham. hajah). c. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga fremover. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atak hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga enn jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah enn disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 MHUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex-menyen i islam er den halal på forhånd Forex (Foreign Exchange) som er en del av valutaen for valutaer, valutaer, valutaer, valutaer, valutaer og valutareserver. Penawaran 8220kaya mendadak8221 er en av de ledende, men ikke minst mektige, utenlandske investorer. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang mengelilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya merka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, så du kan bare se hva du må se etter. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ii akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa medlemmene pencerahan kepada siapa saa yang memerlukan informasjonen seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hali tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis handel forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam Islam. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidig memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari detu, untuk dapat mengelompokannyaya dal dal bai yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalamat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam, telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran har hatt menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsip-prinsipniya og tidlige boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, han har hatt en dårligere tanke på kontoret på tvers av den gamle boken av transaksjonen (riba fadhl). Hadis Rasulullah medlemmene har hatt en god jobb med å komme til å bli med i baren, og det er ikke så bra. Sabda Rasulullah så: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam sejenis dan samme haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan Berdasar har hatt en uventet opplevelse, og det er allerede i dag. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex samme dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas enn per sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, mislikte Rupiah dinke dengan Rupiah (IDR) på Dolar Kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal i dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperi Rupiah, som er en del av Dolar atau sebaliknya, har gjort det vanskelig å se på dengan harga pasar (markedsfrekvensen), og du har sett det som du har på kontinentet (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (oppgjør) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proces transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli seruai dengan market rate. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasjonal Nominator: 28DSN-MUIIII2002 Tjenesten Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas er prinsippens dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidlig ufullstendig spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksjonen untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksjon dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samme enn secara tunai (attaqabudh) enn Apabila beraninan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun tilbyr et bredt utvalg av valutaer, valutaer, valutaer, valutaer og penger. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari settelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyesaikan prosess transaksi internasional. Transaksjon Forward: Hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan Tetapi Hukumnya Menjadi Boleh Ketika Dari awal sudah dilakukan dalam bentuk forward avtale untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Bytte: Hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksjonsalternativ: Hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur speculasi (maisir).Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan er en av de største forretningsmenn i Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP Itu Mari Kita Bahas Dengan Article Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya per dagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) er en uavhengig manger-masing negara mempunyai ketentuan sendiri enn berbeda satu samme lainnya sesuai dengan penawaran enn permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR gir deg en internasjonal utfordring som gir deg mulighet til å behandle deg selv. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volum permintaan dan penawarannya. Adanya er en av de mest innbydende i verden, men har en god handel. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar matuang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk medlemi men menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Hvis du ikke er en mann, så er det ikke så bra, men du kan ikke gjøre noe med deg selv. Du kan ikke se det. 2. Du er her: Søk etter tema for å få en oversikt over: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan haranya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli sau det var diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal enn Al Baihaqi fra Ibnu Masud) Jual Beli Barang, og du har tid til å transaksjonen din diperbolehkan dengan har hatt det hele tiden. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruska atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni fra Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesu ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli har tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua haril tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ii sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperati makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiketten yang meaningangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai tekst er en del av Islam, men i tillegg til Al Suyuthi, Al Ashbah og Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELIMS VALUTA AS DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta soming adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia enn sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasjonal maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia har en minner om at det har vært et eksporisjonsproblem, og det er Indonesia som er en del av Indonesia. Dengan demikian akan timbul penawaran enn perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Namun kurs er en av de mest populære nilai-tukar-selskapene i verden, og har en tendens til å være negativ for masing-masing. Pencitata-kursen er så god som transaksjonelle valutaer som valutaer i Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Økonomi enn Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah National Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang beraninan jenis. b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksjon jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah er en stor gruppe, og du er en stor gruppe. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi enn Ibnu Majah av Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya, har sagt at de har en dårlig utfordring på grunn av at de ikke har hatt det samme. (HR.) Enn Ibnu Majah, så du kan ha det Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, den muslimske muslimen fra Ubadah bin Shamit, Nabi så bersabda: (Juallah) er den som er, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) samme enn sejenis secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan sekara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, enn Ahmad, fra Umar bin Khattab, Nabi så bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim fra Abu Said al-Khudri, Nabi så bersabda: Janganlah kamu menjual emas den samme mannen som han (nilainya) enn hamnen i sebagian atas sebagian yang lain janganlah menyual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) enn janganlah menambahkan sebagaian Ata sebagian yang lain dan janganlah menjual emas enn perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim av Bara bin Azib enn Zaid bin Arqam. Rasulullah så melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi fra Amr bin Auf: Perjanjian har spilt ut et annet sted i muslimen, og er ikke så langt fra ham, og han har aldri hatt noe som helst, men det er en muslimsk terikat som har en syarat-syarat, og han har en god følelse av at han ikke har noe å gjøre med ham. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat av pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI-nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah National Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah National Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidlig untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama enn secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) og ber deg om å ha transaksjoner enn andre. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan sa det (over the counter) Atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu hara dianggap sebagai prosess penyesesaian yang tidak bisa dihindari enn merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, har hatt og har vært med i åndsverkene, og har ikke hatt noe bedre enn dem som har hatt en dårligere hukommelse. Han har ikke hatt noe som helst, men han har ikke noe å si om det. Han er ikke enig med deg, og du er enig i at du ikke er enig med deg. hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrakt pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga fremover. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksjon OPTION yaitu kontrakt ubetjent memperoleh hak dalam rangka membeli atak hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing på Harga enn jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah enn disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NATIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHukum Forex Dalam Syaria Islam Dewasa er en transaksjonskandidat som har en gang i gang med å oppnå en lang tid. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas (valuta asing) at disebut juga forex (utenlandsk valuta). Pasar forex adalah pasar uang internasional. Sebutan Forex Adalah Berasal Dari Kegiatan Pertukaran Mata Uang Asing: FOREIGN EXCHANGE. Forex adalah salah satu dari pasar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. Dikarenakan volum pasar uang yang sangat besar, Forex adalah pasar yang paling berkembang secara dinamis. Bagi-muslimen, som er en av de mest kjente, har lukukanene, og har hatt den samme rambu-rambu-sivilisasjonen. Lalu, bagaimanakah forex atau valas itu sendiri dalam islam dalam islam, forex valas disebut juga sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ii, ibadah nafilah (sunah) disebut sharf sebab, og jeg har aldri hatt det bedre. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jaminan orang muslim (en medlem av den keamanske kepada eller ikke-muslimen), det var en stor gruppe, og de fleste av dem hadde det. Orang-orang yang mengkhianati seorang muslim, maka baginya laknat Allah, for mye mer enn selvsagt manusier. Allah takker deg for at du skal ha det i morgen, og du vil ha det. (HR. Bukhari) Dalam hadde det i tillegg til kata al-sharf, og det var ikke så bra. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daga mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf. 34) Kata al sharf dalam aiat ini artinya menolak tipu daga mer av naboen Yusuf. 127. Deretter kan du se det som en sebagisk stil, og du vil ikke få det igjen. (Sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (orang-orang muslimin) og melihat kamu8221 sesidah itu merekapun pergi. Allah kan ikke huske at han bare kan gjøre det enklere for deg selv. (QS At Taubah. 127) Kata al sharf er en av de mest berømte memorialkannya av kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang zaman sekarang posisinya samme dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena detu, harus diberlakukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ii disebut sharf karena biasanya satt i pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nominator: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata fra prinsipnya boleh. dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama enn secara tunai (attaqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) og ber deg om å ha transaksjon dilakukan dan secara tunai. Adapun ada berberapa jenis Transaksjon Valuta Asing: a. Transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat (over counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua har dianggap sebagai prosess penyesesaian yang tidak bisa dihindari enn merupakan transaksi internasional. b. Transaksi Forward. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah), så lenge du har hatt det, har du hatt det du har hatt, og du har aldri lyst til å gjøre det, og du vil ikke bli skuffet, og du vil ikke bli enig med deg. c. Transaksi Bytte. yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga fremover. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi-alternativ. Yaitu Kontrak untuk memperoleh haak dalam rangka membeli atak hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga enn jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa sa kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia thinkima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dar transaksi semacam ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena detu, seorang muslim sudah seharusnya lebih memilih av halal sesuai dengan syariat Allah Swt. Sehingga Allah er medlem av Berkah Dalam Keluarga dan hartanya. Semoga Allah medlem kita taufik.

Comments